Nama : amalia ananda
putri
Npm : 10212676
Kelas : 2ea20
Se;asa, 8 oktober 2013
23.52
Tugas 2
1. Prinsip – prinsip dan pengertian
koperasi
1. Hatta
Definisi tersebut sebelumnya sedikit berbeda
dengan apa yang dikemukakan oleh Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana yang mempunayi pinjaman dan pembalikan
untuk semua masyarakat dengan jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang
dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan perekonomi bangsa yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong atau gotong royong untuk membantu kehidupan dalam bentuk uang yang disertai kesepakatan didalam koperasi itu sendiri kemudian adanya dorongan oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seseorang buat semua dan semua buat seseorang lainya
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan perekonomi bangsa yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong atau gotong royong untuk membantu kehidupan dalam bentuk uang yang disertai kesepakatan didalam koperasi itu sendiri kemudian adanya dorongan oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seseorang buat semua dan semua buat seseorang lainya
·
UU NO 25 1992
·
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur serta material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
2. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
2. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mempunyai pemikiran untuk maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba atau rugi laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama demi kemakmuran masyarakat banyak dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh para anggota dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
dalam bentuk interaksi untuk semua anggota.
·
Berperan serta aktif dalam upaya memperkuat
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat setempat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
3. ILO
Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional
diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar