Myhafiezers
Read more: http://myhafiezers.blogspot.com/2012/05/cara-membuat-efek-hujan-di-blog.html#ixzz28L2z92pC

Universitas Gunadarma

Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas Softkill prinsip - prinsip dan pengertian koperasi


Nama : amalia ananda putri
Npm : 10212676
Kelas : 2ea20

Se;asa, 8 oktober 2013
23.52

Tugas 2
1.   Prinsip prinsip dan pengertian koperasi
1.   Hatta
Definisi tersebut sebelumnya sedikit berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana yang mempunayi pinjaman dan pembalikan untuk semua masyarakat dengan jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan perekonomi bangsa yang berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong atau gotong royong untuk membantu kehidupan dalam bentuk uang yang disertai kesepakatan didalam koperasi itu sendiri kemudian adanya dorongan oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seseorang buat semua dan semua buat seseorang lainya

·       UU NO 25 1992
·         Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur serta material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Dalam BAB II Pasal 3 Undang
undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan  para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mempunyai pemikiran untuk maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang
undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba atau rugi laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama demi kemakmuran masyarakat banyak dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

·        Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para anggota dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya dalam bentuk interaksi untuk semua anggota.
·        Berperan serta aktif dalam upaya memperkuat kualitas kehidupan manusia dan masyarakat setempat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·        Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerja sama antar koperasi

3. ILO
Definisi koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)


TUGAS SOFTKILL EKONOMI KOPERASI KONSEP KOPERASI


NAMA: AMALIA ANANDA PUTRI
KELAS: 2EA20
NPM:  10212676

Selasa, 8 oktober 2013
23.45

Tugas 1

Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

1.   Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi yang mempunyai hak yang sama pada suatu lembaga dalam koperasi didalam negara tersebut

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan didalam bidang produksi yang diutungkan lallu berbagi keuntungan lain dengan semua anggota yang ikut serta dalam bidang produksi tersebut
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama apabila suatu usaha yang gagal maupun tidak gagal
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati oleh semua anggota dan para konsumen untuk bidang produksi,pinjam meminjam,dll
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.   KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis adalah koperasi yang dibentuk dengan cara direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah hal ini pemerintah membentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk merencanakan perencanaan nasional Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis dikarenakan pemerintah menciptakan suatu konsep koperasi sosialis ini agar masyarakat dapat berinteraksi didalam koperasi sosialis dengan kosep pencapaian yang dipikirkan oleh pemerintah

Unsure unsur positif dari koperasi sosialis
-    Pemerintah dapat berinteraksi langsung kepada masyarakat untuk mengeluarkan ide agar ide itu dapat berjalan sempurna dengan dukungan masyarakat sekitar
-    Agar masyarakat dapat belajar dari sebuah pengalam dari koperasi sosialis yang dibentuk oleh pemerintah ini

3.   Konsep koperasi negara inodnesia
Konsep koperasi negara indonesia adalah konesp yang dibentuk dengan cara berbeda yaitu mempunyai ciri sendiri yang sangat dominan dengan campur tangan pemerintah dalam membina suatu negara itu dan mengembangkan negara itu sendiri, selain itu negara berkembang untuk meningkatkan kondisi sosial dan perekonomian para anggota di negara itu sendiri